Sudah Ditangani Tiga Kajari, Kasus Dugaan Korupsi Mesjid Pohea Akhirnya Naik Status
Sula,tanyamalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid An’Nur di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.
Pembangunan rumah ibadah ini menjadi perhatian publik sebab penangananya sudah terlalu lama.
Proyek pembangunan rumah ibadah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2015 hingga 2019 itu, kini memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kejari Kepulauan Sula resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah tim penyelidik mengumpulkan berbagai keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan telah memberikan dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap yang lebih serius.
“Beberapa saksi telah kami mintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyelidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Fauzan, Kamis (4/6/2026).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejari Kepulauan Sula juga melakukan pengecekan langsung terhadap bangunan Masjid An’Nur pada kemarin Pemeriksaan lapangan itu dilakukan untuk memastikan kondisi fisik bangunan yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
“Tim penyidik melakukan pengecekan terhadap objek yang diduga terkait dengan peristiwa pidana. Tujuannya untuk mengetahui situasi dan kondisi objek secara langsung,” jelasnya.
Meski demikian, Fauzan mengakui bahwa proses pengungkapan kasus tersebut menghadapi sejumlah hambatan. Namun, ia belum dapat mengungkapkan secara rinci kendala yang dimaksud karena masih berkaitan dengan teknis penyidikan yang sedang berlangsung.
“Memang ada beberapa kendala dalam proses penanganan kasus ini. Namun, kendala tersebut tidak dapat kami sampaikan secara terbuka karena bersifat teknis,” katanya.
Untuk diketahui, Masjid An’Nur Pohea pada 2015 dikerjakan CV Ira Tunggal Bega dengan anggaran Rp 488,427,000,00. Pada tahun 2017, Pemkab Kepulauan Sula kembali menganggarkan pembangunan masjid itu dengan biaya sebesar Rp 957,996,903,00 yang dikerjakan oleh CV Sarana Mandiri.
Selanjutnya, pada 2018, Pemkab Kepulauan Sula juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1.959,904,793 untuk kelanjutan pembangunan Masjid An-Nur. Pengerjaan masih dilakukan CV Sarana Mandiri.
Kemudian, pada 2019, pembangunan tersebut dilanjutkan lagi dan dikerjakan oleh CV Dwiyan Pratama dengan anggaran sebesar Rp 294. 093.402,00. (pungkasnya).










Tinggalkan Balasan