Pemda Sula Tekeng MOU dan PKS Bersama Kejati Malut

Ternate, Tanyamalut.com BupatiKepulauan Sula, Hj Fifian Adeningsi Mus menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan Gubernur Maluku Utara.

Dalam agenda tersebut juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara di Ternate, Jumat (13/02/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe , Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana.

Kunjungan kerja ke Bumi Moloku Kie Raha ini merupakan agenda strategis untuk memperkuat sinergi antara Korps Adhyaksa dengan pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara.

Kegiatan ini terlaksana guna mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bupati Kepulauan Sula melalui Kadis Kominfo Basiludin Labesi mengtakan bahwa bupati hari mengikuti kegiatan Penandatanganan bersama Kajati dan Para Bupati dan Walikota ini merupaksn langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Lewat kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyiapan lokasi, pengawasan, serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial,” ujarnya.

Terpisah, Bupati Fifian mengajatakan siap mendukung kebijakan tersebut karena bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Melalui MoU dan PKS ini, selalu bupati saya berharap implementasi KUHP yang baru dapat berjalan efektif di wilayah Maluku Utara, serta memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula,” pungkasnya (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini