Wajib Diketahui, Ini Konsekuensinya Jika Anak Usia 17 Tahun Tidak Lakukan Perekaman e-KTP 

Kadis Dukcapil Sula, Namri Alwi (Foto : Tanyamalut.com )

SULA,Tanyamalut.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Sula, menghimbau kepada anak berusia 17 tahun di Sula agar melakukan perekaman e-KTP.

Himbauan itu disampaikan oleh Kadis Dukcapil Sula, Namri Alwi saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya. Rabu (21/1/2025).

“Jika umurnya sudah lewat 17 tahun 14 hari. lalu anak yang bersangkutan tidak melakukan perekaman maka, data anak tersebut terkunci oleh sistem secara otomatis,” ujar Namri.

Ia menjelaskan , Terkuncinya data anak juga berpengaruh terhadap layanan kependudukan orang tua anak sehingga ini harus menjadi perhatian.

” Data itu bukan saja berpengaruh terhadap anaknya saja, tetapi juga kepada orang tuanya, kerena mereka tidak bisa melakukan pengajuan KK baru atau pindah domisili dan sebagainya,” jelas Namri.

Olehnya itu, Ia mengimbau kepada orang tua bila ada anaknya yang sudah berusia 17 tahun segera membuat perekaman KTP.

“Menyangkut dengan hal ini Dukcapil sudah melakukan sosialisasi di sejumlah sekolah tingkat SMA, SMK, MA yang berada di Kota Sanana. Bukan hanya kepada anak usia 17 tapi juga usia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman dan akan diberikan Kartu Identitas Anak,” katanya.

Menariknya, saat ini Dukcapil telah bermitra dengan tiga toko yang menjual alat tulis kantor yang diperuntukkan yang memiliki kartu identitas anak.

“Anak yang belanja di toko Foir, toko foto copy Hitam Putih dan toko sumber rejeki. Jadi ada anak yang berbelanja di tiga toko itu lalu menunjukkan kartu identitas anak bakal dapat diskon dari satu barang,” pungkasnya (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini