Maksimalkan PAD Pemda Sula Teken PKS OP4D Tahun 2025

SULA,Tanyamalut.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula menandatangani Perjanjian Kerjasama Optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Maluku Utara. Rabu (15/10/2025).

Hadir dalam penandatanganan PKS OP4D Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula Muhlis Soamole, mewakili Bupati Kepulauan Sula.

Saat di konfirmasi Muhlis mengatakan bahwa hari adalah penandatanganan kegiatan Perjanjian kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Antara

direktorat Jenderal Pajak (DJP) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPK) dan Pemerintah Daerah Tahap VII Tahun 2025.

Mulis menuturkan, Bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui kegiatan bersama yang mencakup pertukaran data, pengawasan bersama, dan dukungan kapasitas.

“Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui sinergi dan proses teknis administrasi perpajakan yang terkoordinasi, serta mendukung kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini