Tok, Paripurna Selesai Dilaksanakan FAM-SAH Segera di Lantik Presiden Prabowo Subianto

Sanana , Tanyamalut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, melaksanakan Paripurna Istimewa dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan tahun 2024.

Sidang paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sula, H.Ahkam Gazali , Jumat (7/2/2025)

Paripurna penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Sula terpilih Hj.Fifian Adeningsi Mus dan Hi.Saleh Marasabesy dilaksanakan oleh DPRD Sula, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 6 Februari 2025, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Sesuai, Putusan KPU Kepulauan Sula nomor 2 tahun 2025. Menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Hj.Fifian Adeningsi Mus dan H.Saleh Marasabesy sebagai Bupati dan Wakil akil Bupati Kepulauan Sula terpilih hasil pemilihan tahun 2024, dengan perolehan suara 25.656 suara atau 49 persen suara sah.

Dalam Pimpinan DPRD telah dilakukan Usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Priode 2021-2025, sebagaimana pada Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa ” Pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD Kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta Kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentian.

“Selain Pengemuman usul Pemberhentian, selanjutnya kami akan mengumumkan pula calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2024, masingmasing Saudara Hj. Fifian Adiningsi Mus, SH sebagai Bupati dan Saudara Ir. H. M. Saleh Marasanessy, M.Si sebagai Wakil Bupati terpilih dan selanjutnya diusulkan pelantikannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Utara,” ujar Ketua DPRD Sula H.Ahkam Gajali saat memimpin Paripurna.

Selanjutnya, Hasil Paripurna penetapan Hj.Fidian Adeningsi Mus dan H.Saleh Marasabesy sebagai pemenang Pilkada Sula akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Maluku Utara untuk diresmikan Pengangkatan dan Pelantikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

”Melalui forum yang terhormat ini, atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD mengucapkan selamat kepada Saudara  Hj. Fifian Adeningsi Mus dan H.Saleh Marasabesy yang telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Terpilih Periode 2025-2030. Semoga amanah yang dititipkan rakyat kepada saudara pasangan calon terpilih agar dapat di laksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Proses Pilkada telah usai,” pungkasnya (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini