Tim Hukum FAM-SAH Desak Polres Sula Hentikan Kasus Pengeroyokan di Desa Kabau

Sanana, Maluku Utara – Ketua Tim Hukum FAM-SAH meminta Polres Kepulauan Sula untuk segera menyelesaikan kasus dengan laporan polisi LP/B/161/XI/PMU/SKTT. Res Sula. yang telah menempuh jalur perdamaian.

Diketahui, Kasus tersebut telah di lakukan perdamaian antara Korban yang bernama Hamsa Masuku dan Terduga Pelaku Jubair Umasugi, Halim Yoisangaji dan Kamarudin Mahdi telah dilakukan perdamaian tertanggal 30 Desember 2024.

Bahkan, Dalam perkara ini korban juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Kepulauan Sula tertanggal 23 Desember 2024.

Ketua Tim Hukum FAM-SAH, Armin Suamole kepada awak media myampaikan, permintaan pihaknya sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurutnya, melakukan langkah tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial, serta memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang.

Ia menuturkan, Penyelesaian melalui restorative justice dapat menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat dan hal itu pantas dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak .

“Kami meminta Polres Kepulauan Sula dapat menindaklanjuti permohonan pencabutan laporan ini dengan segera menghentikan proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021,”  ujarnya Armin Senin (6/12/2025).

Dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria, termasuk kesediaan korban untuk berdamai.

“Pelaku bukan residivis, Ada pencabutan laporan polisi, dan tidak bersinggungan dengan munculnya luka  berat maupun tidak ada hilangnya nyawa,” terangnya

Olehnya itu, ketentuan mengenai Restorative Justice sebagai suatu keadilan bagi masyarakat luas yang bisa dijangkau diluar pengadilan maka kami meminta agar bisa diterapkan pada perkara ini

“Kami juga berharap agar Polres Kepulauan Sula, dapat mengambil langkah-langkah yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi menjaga ketertiban umum,” pungkasnya (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini