Jurkam FAM-SAH di Fonis Denda 4 Juta, Ketua Tim Hukum Ucapkan Terimakasih

Sanana, Maluku Utara –  Juru Kampanye (Jurkam) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula nomor urut 2, Maluku Utara Fifian Ade ningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Basir Makeang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Jumat (1/11/2024)

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana  menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan denda Rp 4 juta.

Ketua tim Hukum FAM-SAH, Armin Soamole dan rekan mengatakan terdakwa Basir Makeang di vonis terbukti bersalah dan di hukum dengan denda Rp 4 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selam tiga bulan. Jadi jika terdakwa tidak membayar ganti rugi maka, kurungan penjara selama 3 bulan.

Untuk itu, ia menyampaikan banyak terima kasih atas putusan yang telah diambil oleh majelis hakim yang ada di PN Sanana.

“Keputusan yang ditetapkan majelis hakim terhadap terdakwa Basir Makeang sangat bijaksana dan mereka sangat menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Basir Makeang mengaku akan membayar ganti rugi tersebut.” Saya akan membayarnya. Terima kasih atas bantuan do’a dan harapan saudara samua atas masalah yang dituduh kepada diri saya. Alhamdulillah hari ini sudah ada kepastian hukum atas putusan Pengadilan Negeri Sanana,” katanya

“Terima kasih juga ia sampaikan kepada tim hukum FAM-SAH yang selalu membela nya.” Saya nangga berjuang bersama saudara semua yang berada di tim atau relawan pemenang FAM-SAH,” pungkasnya

Sekedar Informasi, Basir Makeang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyerang Paslon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangaji (HT-Manis) dengan isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) saat melakukan kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi beberapa waktu lalu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini