Bawaslu Sula Segera Putuskan Nasib 3 Warga Desa Mangoli
Sanana, Maluku Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula segera menetapkan status kasus dugaan penyerangan yang dilakukan oleh tiga orang pendukung cabup nomor urut 3 di Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah, pada 5 Oktober 2024 lalu.
Saat ini, Bawaslu Kepulauan Sula telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi baik pelapor maupun terlapor serta saksi-saksi lainnya. Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing TM, SU, dan AU. Ketiganya dilaporkan kuasa hukum paslon Fifian Adeningsih Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) ke Bawaslu gegara membuat kericuhan saat kampanye.
Julfitra menuturkan, dari hasil Klarifikasi yang telah dikantongi barulah Bawaslu Sula bisa menyimpulkan kasus tersebut. “Dari prosesor klarifikasi baru kita lihat apakah ada faktafakta yang kemudian kita bawa ke gakumdu untuk dilakukan Pembahasan, ujarnya.
Ditambahkan, setelah itu pihaknya akan meminta keterangan Ahli terkait laporan tersebut. “Selanjutnya kita juga akan meminta keterangan Ahli apakah kasus ini masuk tindak pidana ataukah tidak,” pungkasnya










Tinggalkan Balasan