Sah, Golkar Usung FAM-SAH di Pilkada Sula

Sanana, Maluku Utara – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) meyerahkan Formulir Model B Persetujuan Parpol KWK kepada Calon Kepala Daerah (Cakada) Tahun 2024.

Penyerahan Formulir Model B Persetujuan Parpol KWK kepada Calon Kepala Daerah (Cakada) yang diserahkan oleh DPP juga termasuk  Cakada di Maluku Utara.

Penyerahan Formulir Model B Persetujuan Parpol KWK Untuk Cakada di Maluku Utara diserahkan langsung oleh Ketua DPD 1, Alien Mus di kantor DPP Golkar. Minggu (25/8/2024)

Seusai Surat Keputusan DPP Partai Golkar nomor : Skep-28/DPP/Golkar/VIII/2024 Cakada Kepulauan Sula Golkar Masi nyaman mengusug  Hj.Fifian Adeningsi Mus dan Hi.Saleh Marasabesy sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2024.

Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua DPD 2 Partai Golkar Kepulauan Sula H.Ahkam Gazali saat dikonfirmasi Haliyora.id.”Ia Finis B1KWK di serahkan kepada FAM-SAH,” ujarnya

Diketahui, Saat ini Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Hj.Fifian Adeningsi Mus dan Hi.Saleh Marassabesy telah mengantongi Model B Persetujuan Parpol KWK Partai PBB, Partai PKB, Partai PPP, Partai PDIP, Partai PKS, Partai Hanura,  Partai Gerindra dan Partai Golkar  dengan total 19 kursi B Persetujuan Parpol KWK Partai PBB, Partai PKB, Partai PPP, Partai PDIP, Partai PKS, Partai Hanura,  Partai Gerindra dan Partai Golkar  dengan total 19 kursi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini