Sah, Golkar Usung FAM-SAH di Pilkada Sula
Sanana, Maluku Utara – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) meyerahkan Formulir Model B Persetujuan Parpol KWK kepada Calon Kepala Daerah (Cakada) Tahun 2024.
Penyerahan Formulir Model B Persetujuan Parpol KWK kepada Calon Kepala Daerah (Cakada) yang diserahkan oleh DPP juga termasuk Cakada di Maluku Utara.
Penyerahan Formulir Model B Persetujuan Parpol KWK Untuk Cakada di Maluku Utara diserahkan langsung oleh Ketua DPD 1, Alien Mus di kantor DPP Golkar. Minggu (25/8/2024)
Seusai Surat Keputusan DPP Partai Golkar nomor : Skep-28/DPP/Golkar/VIII/2024 Cakada Kepulauan Sula Golkar Masi nyaman mengusug Hj.Fifian Adeningsi Mus dan Hi.Saleh Marasabesy sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2024.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua DPD 2 Partai Golkar Kepulauan Sula H.Ahkam Gazali saat dikonfirmasi Haliyora.id.”Ia Finis B1KWK di serahkan kepada FAM-SAH,” ujarnya
Diketahui, Saat ini Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Hj.Fifian Adeningsi Mus dan Hi.Saleh Marassabesy telah mengantongi Model B Persetujuan Parpol KWK Partai PBB, Partai PKB, Partai PPP, Partai PDIP, Partai PKS, Partai Hanura, Partai Gerindra dan Partai Golkar dengan total 19 kursi B Persetujuan Parpol KWK Partai PBB, Partai PKB, Partai PPP, Partai PDIP, Partai PKS, Partai Hanura, Partai Gerindra dan Partai Golkar dengan total 19 kursi










Tinggalkan Balasan