Buka Bimtek, Bupati Sula Minta Tata Kelola Keuangan dan Pengembangan Desa Sesuai UU 3 Tahun 2024

Jakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, menggelar Bimbingan Teknisi (Bimtek) Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa melalui tata kelola keuangan dan pengembangan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Kegiatan Bimbingan Teknis tersebut dilaksanakan di Ibis Styles Hotel jalan Gunung Sari Jakarta Utara. Senin (23/12/2024)

Kegiatan tersebut di hadiri lansung oleh Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus, , Sekretaris Daerah Muhlis Suamole, dan beberapa Pimpinan OPD, Kepala Inspektorat, Kabag Pemerintahan Setda Kepulauan Sula.

Peserta pada Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kepulauan Sula ialah Kepala Desa, Sekretaris Desa , Bendahara Desa dan BPD

Bupati Kepulauan Sula, Dalam sambutan menyampaikan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan sebuah legislasi yang bertujuan untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“UU ini disahkan dengan tujuan untuk semakin memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat desa,” ungkapnya.

Menurutnya, Poin-Poin Penting dalam Udang Udang Nomor 3 Tahun 2024 diantaranya. Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Undang-undang ini juga mengatur mengenai perubahan masa jabatan kepala desa, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpinnya.

“Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa diperkuat, dengan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengambilan keputusan. Pengelolaan Keuangan Desa Terdapat pengaturan yang lebih rinci terkait pengelolaan keuangan desa, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa,” jelasnya

Meskipun Demikian, Selaku Bupati Fifian berharap agar para aparatur desa dan BPD diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan Kompetensi Para Aparatur Pemerintahan Desa tentang penerapan aturan menurut Undang-undang yang berlaku.

“Saya berharap Para Kepala Desa, Aparatur Desa serta Badan Permusyawaratan Desa, untuk lebih serius mengikuti Kegiatan bimbingan tehnis ini dengan baik. agar materi yang disampaikan oleh para Narasumber nanti dapat diaplikasikan di desa kalian masing-masing,” pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini