APBD Sula Tahun 2025 di Rancang Sebesar 1,03 Triliyun

Sanana, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan Paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2025.

Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara, Sabtu (30/11/2024)

Wakil Bupati Kepulauan Sula, Hi.Saleh Marasabesy menyampaikan tentang nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD atas KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 telah ditandatangani, selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka kami selaku Bupati melakukan kewajiban konstitusional kami dalam hal menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belana daerah tahun anggaran 2025. mengacu pada permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2025.

Program dan kegiatan TA 2025 masih tetap fokus pada fungsi Pendidikan, Belanja infrastruktur pelayanan Publik, standar pelayanan minimum, dan penurunan stunting serta pengendalian inflasi.

Terkait dengan itu, berikut kami sampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kepulauan sula tahun anggaran 2025 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, ditargetkan sebesar 1,03 triliyun rupiah, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar 26,77 milyar rupiah, pendapatan transfer ditargetkan sebesar 1,01 trilyun rupiah lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar 2 milyar rupiah.

“Belanja daerah ditargetkan sebesar 1,04 trilyun rupiah, terdiri atas belanja operasi ditargetkan sebesar 725,99 milyar rupiah, belanja modal ditargetkan sebesar 193,70 milyar rupiah,belanja tidak terduga sebesar 1,5 milyar rupiah, belanja transfer sebesar 123,05 milyar rupiah, defisit anggaran sebesar 15,56 milyar rupiah, namun masih bisa tertutupi dari silpa tahun sebelumnya, Pembiayaan daerah ditargetkan sebesar 15,56 milyar rupiah,yang berasal penerimaan pembiayaan tahun sebelumnya,” jealasnya

Dari penjelasan di atas tergambar bahwa struktur RAPBD tahun 2025 berada dalam komposisi berimbang, namun dari sisi pendapatan daerah masih sangat bergantung pada pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat, oleh karena itu upaya peningkatan pendapatan asli daerah perlu senatiasa ditingkatkan guna mengimbangi besarnya dana perimbangan sehingga kemandirian daerah dapat cepat terwujud.

“Dengan senantiasa ‘memohon bimbingan dan petunjuk allah swt, tuhan yang maha esa, dengan ini secara resmi saya serahkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten keulauan sula tahun anggaran 2025 untuk bersama-sama ditelaah, dibahas dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini