Diduga, Oknum ASN Berpihak Kepada Salah Satu Cabup Sula
Sanana, Maluku Utara – Meski sering di ingatkan oleh Pj. Bupati Kepulauan Sula Wa Zaharia tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Tahun 2024. namun masi saja larang itu di abaikan.
Seperti yang dilakukan lakukan oleh NB alias Safa salah satu ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Sanana Utara Kepulauan Sula.
Safa, secara terang-terangan berkomentar pada postingan Paslon HT-MANIS yang di unggah oleh akun Facebook milik Uni Siayar Uni yang di unggah pada Senin 4 November 2024.
Dalam, Komentar tersebut (SB) Safa terlihat berpihak kepada Paslon HT-MANIS dengan berkomentar Jelas yang di unggah akun Facebook Uni Siayar Uni.
Itu tentu dilarang, seperti dalam UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun
Hal itu juga menuai kritik dari seorang warga Sula Husni Buamona, ia menyampaikan hal yang dilakukan oleh oknum PNS di Kantor Kecamatan Sanana Utara itu tentu tidaklah dibenarkan.
“Setahu saya jangankan berkomentar like pun dilarang ketika dia ASN. namun saudari Safa ini secara terang-terangan berkomentar dapat kita curigai dia berpihak kepada Paslon HT-MANIS dan itu tidak boleh ketika seorang ASN,” tegasnya
Husni pun berharap, Kepada Bawaslu Kepulauan Sula dan jajarannya Agar menindak tegas oknum PNS yang seperti ini.
“Sebagai masyarakat saya meminta kepada Bawaslu Kepulauan Sula untuk menindak secara tegas hal ini. sehingga ini menjadi efek jerah kepada ASN yang lain,” pungkasnya (Red)










Tinggalkan Balasan