Polres Sula Tetapkan 2 Orang Sebagai TSK Pembakaran Rumah di Desa Suamole
Sanana,Maluku Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, menetapkan dua orang sebagai Tersangka (TSK) dalam kasus pembekaran rumah warga di Desa Suamole, Kecamatan Sulabesi Tengah, Sabtu 14 September 2024 lalu.
Hal itu diungkapkan lewat Konferensi Pers yang dilakukan oleh Reskrim Polres Sula, Selasa (24/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU.Rinaldi Anwar menjelaskan terkait kasus pembakaran rumah SS (46 tahun) warga Desa Suamole, polisi telah menetapkan 2 tersangka.
“Setelah memeriksa para saksi-saksi Polres Kepulauan Sula menetapkan 2 orang sebagai TSK atas Pembakaran rumah warga Desa Suamole SS (46 tahun). kedua TSK tersebut ialah AU (23 tahun) Desa Suamole dan SB (37 tahun ) warga Desa Wai Ipa,” ujarnya
Menurutnya, Kedua Pelaku tersebut nekat membakar rumah SS (46 tahun) karena keduanya dalam pengaruh Miras.”Motifnya kedua pelaku ini mabuk dan menuduh kalau suami SS (46 tahun ) memakai Ilmu Hitam sehingga kedua pelaku nekat membakar rumah korban,” jelasnya
Rinaldi juga mengungkapkan, Atas insiden ini kerugian di taksir mencapai Ratusan juta rupiah.”Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta,” ucapannya
Atas perbuatan tersebut, Kedua pelaku di jerat dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.”Keduanya di tuntut dengan Pasal 187 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Yang berbunyi Barang Siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, di hukum, dengan hukuman pidana penjara Selama – lamanya dua belas tahun Tahun,” pungkasnya (Red)










Tinggalkan Balasan