Kepulauan Sula Keluar Dari Status Daerah Tertinggal
Sanana, Maluku Utara – Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, akhirnya keluar dari sttus Daerah tertinggal setelah sebelumnya Pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 menetapkan Sula sebagai Daerah tertinggal
Keluarnya Kabupaten Kepulauan Sula dari Daerah tertinggal setelah Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 490 Tahun 2024.
Dalam Keputusan Mentri PDTT 490 Tahun 2024 Kepulauan Sula diputuskan masuk Pada Kabupaten Daerah tertinggal yang terentaskan Tahun 2020-2024
Tak hanya Kepulauan Sula, dalam putusan tersebut terdapat Kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2020-2024 sebanyak 25 (dua puluh enam).
Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Sula Barkah Suamole Kepada media ini membenarkan informasi tersebut.
“Iya Alhamdulillah lewat Keputusan Mentri PDTT Nomor 490 Tahun 2024 Sula juga keluar dari sttus Daerah tertinggal bersama 25 Daerah lainnya yang ada di Indonesia,” katanya Kepada media ini Kamis (19/9/2024).
Menurutnya, Ini merupakan kerja sama semua pihak yang ada di Kepulauan Sula sehingga presentasi ini bisa di capai
“Tentu kita berterima kasih kepada Bupati Sula dan juga Terimah kasi atas doa dan support seluruh elemen sehingga kita bisa keluar dari sttus Daerah tertinggal,” pungkasnya (Red).










Tinggalkan Balasan