Rancangan APBD-P Sula Tahun 2025 Alami Penurunan 

SULA,Tanyamalut.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula menyampaikan perubahan Kebijakan perubahan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.

Penyampaian perubahan KUA dan PPAS di sampaikan dalam Paripurna DPRD yang berlangsung Senin (1/9/2025).

Wakil Bupati Kepulauan Sula H.Saleh Marassabesy dalam pidatonya menyampaikan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025, merupakan kerangka kebijakan dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kepulauan sula tahun anggaran 2025.

Penyusunan perubahan kua dan perubahan PPAS, merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 162 ayat 2.

Diawal tahun 2025, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025, yang menyebabkan penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah daerah perlu menyesuaikan pendapatan dan belanja dengan melakukan perubahan KUA dan PPAS.

Pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD dengan mengubah peraturan bupati tentang penjabaran APBD Tahun 2025.

Dengan mencermati perkembangan informasi keuangan tersebut, Pemda Sula mengusulkan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025.

Pertama, proyeksi pendapatan daerah pada perubahan KUA dan perubahan PPAS sebesar 979,2 miliar rupiah. Proyeksi tersebut mengalami penurunan sebesar 63,01 miliar rupiah atau 6,05% dari APBD murni tahun anggaran 2025, yakni sebesar 1,04 triliun rupiah.

Kedua, rencana belanja daerah pada perubahan kua dan perubahan ppas tahun anggaran 2025 adalah sebesar 1,004 triliyun rupiah, besaran belanja daerah tersebut mengalami penurunan sebesar 53,12 miliar rupiah atau 5,02 persen dari APBD murni tahun anggaran 2025 sebesar 1,05 triliyun rupiah.

Ketiga, proyeksi penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan kua dan ppas tahun anggaran 2025 sebesar 25,46 miliar rupiah mengalami kenaikan kenaikan sebesar 9,89 miliar rupiah atau 63,57 persen dari anggaran pembiayaan pada apbd murni sebesar 15,56 miliar rupiah.

“Demikianlah hal-hal pokok yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, semoga dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk kemudian bisa disepakati bersama dan menjadi dasar penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025,”pungkasnya (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini