KPU Tetapkan FAM-SAH Bupati dan Wakil Bupati Sula Periode 2025-2030

Sanana,Tanyamalut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) terpilih Kabupaten Kepulauan Sula, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan di gedung Taufik center Desa Fatce Kecamatan Sanana Kepulauan Sula, Kamis (6/2/2025).

Berdasarkan Keputusan KPU Kepulauan Sula nomor 2 tahun 2025. Menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Hj.Fifian Adeningsi Mus dan H.Saleh Marasabesy sebagai Bupati dan Wakil akil Bupati Kepulauan Sula terpilih hasil pemilihan tahun 2024, dengan perolehan suara 25.656 suara atau 49 persen suara sah.

Ketua KPU Kepulauan Sula Risman Buamona, saat mengelar Rapat Pleno Terbuka menyampaikan terima kasih kepada semua elemen yang telah membantu suksesnya Pilkada Sula tahun 2024.

“Kepada seluruh elemen Baik LO, Pimpinan partai politik pengusung dan pendukung Paslon, pihak keamanan hingga Insan Pers dan seluruh masyarakat Kepulauan Sula, kami sampaikan terima kasih karna sudah terlibat dan eksis mengawal proses Pilkada Sula hingga hari ini masuk ke tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih,” katanya

Ia juga berharap kepada, Bupati dan Wakil Bupati terpilih agar selamat menjalankan Visi Misi dan Program.

“Kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih agar menjaga masyarakat dan Negeri ini selamat menjalankan Visi Misi dan Program kerja,” pugnkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini