Terkait Hiba Lahan Pengadilan Agama di Sula, Basiludin Labesi : Sudah Ada Sejak Tahun 2024
SULA,Tanyamalut.com – Pemerintah Daerah lewat Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo) Basiludin Labesi, menepis tudigan informasi yang beredar di Platform Media Sosial terkait tidak adanya hibah lahan kepada pengadilan Agama.
Padahal, Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsih Mus, bersama Bahri Conoras,S.Hi Telah Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Lahan Pengadilan Agama Labuha.
Hibah lahan itu tertuang dalam surat hibah Daerah nomor : 000.2.3.3/SETDA-KS/IX/2024. Nomor : 966/KPA.W29 A3/PL.2.4/IX/2024.
Bupati dalam hal ini bertindak atas nama pemerintah Kepulauan Sula sedang bapak Bahri konoras bertindak atas nama pemerintah republik Indonesia Cq Mahkamah Angung Republik Indonesia.
Adapun lokasi yang dihibahkan terletak di Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara Kepulauan Sula.
“Jadi tidak benar jika ada yang menyampaikan bahwa pemerintah Kepulauan Sula tidak merespon permintaan pengadilan labuha,dengan adanya naskah perjanjian hibah di atas menunjukan keseriusan pemerintah kabupaten Kepulauan Sula untuk pembangunan kantor pengadilan agama di Sanana, tanah sudah kami siapkan,” jelas Basiludin Labesi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Basiludin menegaskan, Dalam Penandatanganan Hiba lahan itu juga termuat pihak-pihak dari Pengadilan Labuha.
“Dalam Perjanjian tersebut juga tertulis Plt Sekretaris Pengadilan Agama Labuha Suhardin, SH. Hidayat SHÂ Kasubag Kepegawaian dan Tatalaksana Pengadilan Labuha serta Santi,SE.,MH kepala sub bagian umum dan keuangan pengadilan labuha,” pungkasnya (red).
Tinggalkan Balasan