Pemberlakuan Tarif Baru di Pelabuhan Sanana Mulai 31 Agustus 2025
SULA,Tanyamalaut.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kepualuan Sula, melalui Dinas Perhubungan, menggelar pertemuan bersama Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Sanana dengan perusahaan pelayaran.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana pada Rabu (29/8/2025).
Dalam pertemuan itu, membahas tarif masuk pelabuhan sesuai Peraturan Dserah (Perda) Nomor: 03 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah sebesar 5 ribu rupiah perorang.
“Maksud dari pertemuan tadi intinya membicarakan kesepkatan antara Dinas Perhubungan sebagai regulator pelaksana Perda, dan perusahaan pelayaran yang di fasilitasi oleh Kantor Pemyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana,” kata Kepala Dinas Perhubungan, H.Chairullah Mahdi.
Ia menyebutkan, Chairullah dalam pembahasan itu juga telah ada kesepakatan emberlakuan edaran perda tersebut yang di rencanakan jalan pada tanggal, 31 Agustus Tahun 2025 .
“Mulai besok tanggal 31 Agustus 2025, sudah mulai pelaksanaan retribusi dimaksud kepada pengguna jasa angkutan laut (khusus kapal penumpang,” pungkasya (red).
Redaktur : Mohammed
Wartawan : Syaff
Tinggalkan Balasan